MERAUKE | Jumlah warga yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Merauke, Papua tahun 2021-2022 berjumlah 154.986 jiwa.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Merauke, Yustina Regina Kamisopa menjelaskan, data tersebut merujuk kepada Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester satu dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
“Yang sudah perekaman sebanyak 138.248 atau sekitar 89 persen. Yang belum merekam 16.738 jiwa atau sekitar 10 persen,” kata Yustina, Kamis (17/3/2022).
Selama periode 2021-2022, Dukcapil Merauke telah mencetak 129.438 keping KTP elektronik (e-KTP). Sisanya 8.813 atau sekitar 6 persen masih dalam proses pencetakan.
“Bisa jadi sudah dicetak juga, tapi tidak terhitung, karena data yang kita input itu dikonsolidasi lagi oleh pusat setiap enam bulan. Nanti kami akan Terima data DKB di bulan Juli 2022,” terangnya.
Setelah menerima data DKB dari Ditjen Dukcapil pada Juli nanti, kata dia, dinas setempat baru dapat menyampaikan kepada publik terkait data kependudukan yang sudah tervalidasi.
“Data wajib KTP di Merauke pastinya akan bertambah seiring usia wajib KTP. Saat ini partisipasi masyarakat sangat baik dalam mengurus dokumen kependudukannya,” kata dia.
Yustina menambahkan, untuk pelayanan administrasi kependudukan di pedalaman Merauke, pihaknya menggunakan sistem jemput bola atau berinisiatif mendatangi masyakarat yang tinggal di pedalaman.
“Program jemput bola dilakukan agar hak-hak masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan dapat terpenuhi dengan baik,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Register2 atau Login2 untuk berkomentar.