TIMIKA | Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menggelar rapat evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kabupaten Mimika, Jumat (30/7/2021).
Rapat dilaksanakan di Hotel Grand Mozza dipimpin Bupati Mimika Eltinus Omaleng selaku Ketua Satgas Covid-19.
Berdasarkan hasil rapat evaluasi, PPKM Level IV resmi diberlakukan mulai dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2021.
Wakil Ketua III Satgas Covid 19 yang juga Sekda Mimika, Michael R Gomar usai rapat menjelaskan, PPKM level IV berdasarkan Instruksi Mendagri RI Nomor 25 Tahun 2021 tentang PKKM Level IV Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Untuk di Papua ada tiga wilayah, yakni Jayapura, Mimika dan Merauke.
“Oleh sebab itu untuk iplementesaikan tentang PPKM Level IV, kami tim Satgas penanganan Covid Timika menindalanjuti instruksi sesuai dengan keputusan yang diinstruksikan,” jelas Gomar.
Selama PPKM Level IV, kegiatan esensial tetap berjalan seperti biasa sesuai dengan keputusan PPKM Mikro yang lalu.
Untuk perhotelan, mall, dan tempat usaha lainnya semua karyawannya hanya 50 persen dari total karyawan. Untuk pelayanan dilakukan secara bergantian.
- Tag :
- Kabupaten Mimika,
- PPKM Level IV,
- PPKM Mimika
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Register2 atau Login2 untuk berkomentar.