seputarmerauke.com

Aktual Independen

Antisipasi Klaster Pilkada, Bawaslu di 11 Kabupaten di Papua Wajib Bentuk Pokja Covid-19

Antisipasi Klaster Pilkada
Antisipasi Klaster Pilkada

TIMIKA | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2020 dilakukan tidak seperti biasanya, karena tahun ini berada pada masa Pandemi Covid-19.

Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) sudah mengeluarkan surat edaran, yang ditujukan kepada seluruh Bawaslu, yang di daerahnya dilaksanakan Pilkada.

Komisioner Bawaslu Papua Ronald Manoach mengatakan, pengawasan Pilkada tahun ini cukup berat, karena selain melakukan pengawasan tahapan Pilkada, pihaknya juga dituntut malakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Untuk itu, setiap Bawaslu di kabupaten penyelenggara Pilkada wajib membentuk Pokja Covid-19 dengan Satpol PP, dan TNI-Polri.

Pokja ini tugasnya berbeda dengan Satgas Covid-19.

“Obyeknya adalah pelanggaran protokol covid, yang berkecimpung dalam Pilkada,” kata Ronald saat ditemui di Hotel Horison Ultima Timika, Sabtu (10/10) malam.

Kata dia, dengan adanya pokja ini, apabila dirasa perlu dilakukan pencegahan terhadap suatu kegiatan yang berkaitan dengan Pilkada, Bawaslu akan membuat rekomendasi untuk dilakukan pembubaran oleh Satpol PP dan TNI-Polri.

Ini semua dilakukan, karena Bawaslu berkonsentrasi penuh untuk menjaga agar Pilkada tidak muncul klaster, baik saat kampanye.

“Munculnya klaster ini yang kami antisipasi. Karenanya diminta kepada para calon, tim sukses, dan masyarakat di daerah yang melaksanakan Pilkada bahwa saat ini berada dimasa pandemi Covid-19. Sehingga harus sama-sama menjaga pelaksanaan Pilkada, dan tidak melupakan penerapan protokol kesehatan, agar tidak muncul klaster-klaster,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan