seputarmerauke.com

Aktual Independen

Belum Serahkan SK Pengunduran Diri, Dua Cabup Merauke Siap-Siap Digugurkan

Belum Serahkan SK Pengunduran Diri
Belum Serahkan SK Pengunduran Diri

MERAUKE | Komisi Pemilihan Umum Merauke, Papua, masih menunggu Surat Keputusan (SK) pengunduran diri dari dua calon bupati.  

Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze menyebutkan, dua calon bupati yang belum menyerahkan SK pengunduran diri yakni, Calon Bupati Hendrikus Mahuze dan Heribertus Silubun.

“Calon Bupati Hendrikus Mahuze dan Calon Bupati Heribertus Silubun belum menyerahkan SK pengunduran diri dari ASN dan Anggota DPRD,” ungkap Theresia, Jumat (6/11).

Dijelaskan Theresia, SK pengunduran diri calon bupati sudah harus di terima KPU, 30 hari sebelum pencoblosan.

Artinya, deadline atau batas waktu penyerahan SK pengunduran diri paling lambat, Senin 9 November 2020. 

“Sebab tanggal 9 Desember 2020 itu kita sudah pencoblosan,” ujarnya.

Ditambahkan Theresia, jika SK pengunduran diri belum di serahkan ke KPU,  calon bupati bisa menyerahkan bukti surat keterangan sedang dalam proses. 

“Jika calon bupati tidak bisa lagi menyerahkan bukti surat keterangan sedang dalam proses, maka calon bupati dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan atau bisa dinyatakan gugur sebagai calon bupati,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan