Dijelaskan Theresia, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2017, pasal 69 ayat 1 dan 5 menyebutkan, calon bupati dan calon wakil bupati dari anggota DPRD, ASN, TNI dan Polri wajib menyertakan surat keterangan pengunduran diri.
Jika dalam proses tersebut tidak dapat membuktikan surat keterangan sedang dalam proses, maka calon dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.
“Untuk kedua calon bupati kita sudah 2 kali menyurati mereka, mudah-mudahan, senin besok mereka sudah bisa melengkapinya,” pungkas Theresia.
Reporter: M. Dul
Editor: Aditra
1 2
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Register2 atau Login2 untuk berkomentar.