TIMIKA I Untuk memastikan status pendidikan bakal pasangan calon (balon) bupati dan wakil bupati Mimika yang maju pada Pilkada 2018, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika akan mendatangi 11 daerah di Indonesia.
Komisioner KPUD Mimika Divisi Teknis, Derek Mote mengatakan, mulai 23 Januari 2018 sampai pada 10 Februari 2018 mendatang, pihaknya melakukan penelitian atau pengecekan terhadap status pendidikan, dalam hal ini ijasah dari tujuh balon pasangan yang sudah dimasukkan ke KPU Mimika.
“Penelitian atau pengecekan yang dimaksud adalah meminta keterangan dari sekolah maupun peguruan tinggi dari asal pendidikan balon tersebut,”kata Derek Mote saat ditemui di Kantor KPUD Mimika, Selasa (23/1).
Dikatakan, permintaan keterangan ini untuk memastikan kandidat yang mendaftar sebagai balon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2018 benar dari sekolah maupun perguruan tinggi tersebut atau tidak.
11 daerah yang akan dikunjungi, yakni Paniai, Merauke, Jayapura, Manokwari, Fak fak, Sorong, Manado, Makassar, Surabaya, Yogyakarta, dan Jakarta serta Timika.
“11 kota-kota ini merupakan asal dari sekolah maupun perguruan tinggi kandidat saat menempuh pendidikan,”ujarnya.
Baca Juga: Kapolri Optimis Pilkada Serentak 2018 Berlangsung Aman
Ia mengatakan, permintaan keterangan ke sekolah maupun perguruan tinggi ini dilakukan secara keseluruhan terhadap balon pasangan, baik itu kandidat bupati maupun wakil bupati. Dengan demikian, KPU tidak memilih-milih atau hanya satu kanddidat saja, tetapi semua balon yang mendaftar di KPU.
“Permintaan keterangan ke sekolah maupun perguruan tinggi akan dilakukan oleh KPU sendiri, tanpa melibatkan pihak lain. Karena ini sudah sesuai dengan aturan yang ada,”kata dia.
Disinggung mengenai apabila kandidat yang tidak atau belum memiliki ijasah maupun hilang, Mote mengatakan, pihaknya akan meminta surat keterangan kepada kandidat terkait, mengenai hal tersebut.
“Katakanlah ijasah SMAnya tidak ada atau hilang, maka kami minta surat keterangan apakah pernah sekolah atau tidak. Kalau pernah, kami akan datangi sekolah tersebut,”ungkapnya.
Setelah dilakukan pengecekan, KPU Mimika tidak bisa mengatakan apakah ijasah itu sah atau tidak. Yang bisa menentukan adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Dikti, dan Kementerian Agama.
“Kami hanya minta keterangan dari sekolah maupun perguruan tinggi tersebut,” katanya sembari menuturkan, apa yang dilakukan sesuai dengan nota kesepahaman Dikti dan KPU RI.
“Pemeriksaan status pendidikan maupun ijasah, sudah dilakukan sejak 2015 lalu,”tuturnya. (mjo/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Register2 atau Login2 untuk berkomentar.