JAYAPURA | Dinas Kesehatan Provinsi Papua bersama lintas sektor telah menyepakati menunjuk RSUD Jayapura untuk menangani pasien suspect virus corona.
Sekretaris Dinkes Papua, Silwanus Sumule di Jayapura, Kamis (30/1) mengatakan, kesepakatan itu dilakukan disela-sela pertemuan antara Dinkes Papua dengan lintas sektor dalam rangka kesiapsiagaan dini dan respon terhadap novel corona virus (n CoV) di Papua.
Adapun sistem rujukan untuk penanganan kasus 2019 nCoV yang telah disepakati yakni RSUD Jayapura sebagai rujukan tertinggi di wilayah Provinsi Papua untuk semua kasus suspek di wilayah Mamta, yaitu dari Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Sarmi dan Mamberamo.
Dirujuk langsung dari fasililitas kesehatan (faskes)/pintu masuk yang menemukan dengan memenuhi tatalaksana rujukan standar Penyakit Infeksi Emerging (PIE).
“Jika kapasitas tidak mencukupi, fungsi penyanggah terbatas dilaksanakan oleh RSUD Rujukan Provinsi yaitu RSUD Abepura, di-back up oleh lima Rumah Sakit Umum (RSU) di Kota dan RSUD Rujukan Regional Mamta yaitu RSUD Yowari,” katanya.
Sebelumnya, guna mengantisipasi penyebaran virus mematikan bernama Novel Coronavirus atau oleh WHO dikenal sebagai 2019 nCoV dari Wuhan, China ke Papua, Dinas Kesehatan Provinsi Papua bersama stakeholder menggelar rapat koordinasi kesiapsiagaan penanganan wabah di Kantor Dinkes Papua pada Selasa (28/1).
Rapat kala itu dipimpin Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua Silwanus Sumule dan diikuti seluruh pimpinan rumah sakit di Kota Jayapura, dan mitra di antaranya Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Jayapura, KKP Timika, KKP Merauke dan KKP Biak.
Menurut dr Silwanus, status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) 2019-nCoV secara lisan ditetapkan pada tahap kesiapsiagaan penanganan PIE (Penyakit Infeksi Emerging) yang akan segera ditetapkan secara formal melalui SK Gubernur Papua.
“Seluruh jajaran bidang kesehatan wajib segera menyesuaikan tatalaksana standar, dan menyiapkan diri mengikuti sistem komando yang diberlakukan secara bertanggung jawab. Lakukan simulasi per institusi maupun rujukan dan renkon terpadu,” kata Silwanus
Ia menambahkan, guna menghindari keresahan di tengah masyarakat, hak publikasi resmi status KKM dan penanganan kasus terbatas pada yang dimandatkan dalam SK Gubernur nanti.
Publikasi umum dan edukasi dilakukan tersistem mengacu pada sumber resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Dinkes Provinsi Papua.
“Semua Publikasi di luar itu dapat dinyatakan sebagai berita bohong atau Hoax,” tambah dia.
Sumber: Antara
Editor: Aditra
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Register2 atau Login2 untuk berkomentar.