News

DPRD 6 Kabupaten di Papua Diminta Gelar Paripurna Berhentikan Bupati dan Wabup

waktu baca 2 menit
BPK Beri Predikat WTP untuk Pemprov dan 17 Kabupaten Kota di Papua

TIMIKA | Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati pada enam Kabupaten di Provinsi Papua, dipastikan berakhir pada 17 Februari 2021.

Keenam kabupaten tersebut, yakni Keerom, Pegunungan Bintang, Boven Digoel, Merauke, Nabire, Asmat.

Menyikapi hal itu, Penjabat Sekda Papua Doren Wakerkwa meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, agar segera melakukan sidang paripurna pengusulan pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah di wilayahnya.

“Sekarang kan proses Pilkada lagi ada di MK. Jadi, untuk jabatan kepala daerah yang akan berakhir harus segera diusulkan pemberhentian sambil menunggu penetapan bupati dan wakil bupati yang baru,” terang Doren di Jayapura seperti dilansir dari Papua.go.id, Jumat (5/2/2021).

Sementara untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan di enam kabupaten itu, Doren memastikan segera menunjuk Caretaker Bupati.

Pejabat tersebut, bertugas mengawal pelaksanaan pemerintahan sampai dengan kepala dan wakil kepala daerah yang baru ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Yang pasti kita segera kirim Caretaker Bupati ke enam kabupaten ini. Nanti Caretaker ini menjabat sampai dengan proses Pemilukada selesai di MK dan dilantiknya bupati dan wakil bupati yang baru di 6 kabupaten tersebut,” tegasnya.

Doren pada kesempatan tersebut, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di enam kabupaten itu agar tak terpengaruh dengan pelaksanaan Pilkada yang sementara berlangsung.

Dia berharap sebagai abdi negara, ASN tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, netral dan tak berpolitik.

 

Editor: Misba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version