Umum

Ini Alasan Pemkab Merauke Tolak Permohonan Izin PT Harvest

waktu baca 1 menit
Ini Alasan Pemkab Merauke Tolak Permohonan Izin PT Harvest

MERAUKE | Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat menolak permohonan izin lingkungan yang diajukan PT Harvest Fulus Papua.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Merauke, Harmini menjelaskan bahwa izin yang diajukan PT Harvest ditolak, karena perusahaan telur lokal itu tidak memenuhi salah satu persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Diungkapkan Harmini, pihaknya telah melakukan kajian terhadap kegiatan perusahaan tersebut, dan diketahui adanya pencemaran udara akibat aktivitas produksi PT Harvest Fulus Papua.

“Izin lingkungan dapat dikeluarkan apabila aktivitas dari perusahaan tersebut tidak mencemari udara, tanah dan air,” kata Harmini, Jumat (28/1/2022).

Atas kajian tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Merauke pada bulan Juli- September 2021 telah merekomendasikan kepada PT Harvest untuk menindaklanjuti penemuan tersebut dengan cara mengatasi masalah pencemaran udara, namun pihak produsen telur itu tidak dapat menanganinya.

“Karena hal tersebut dan berdasarkan hasil evaluasi, kami tidak bisa memberikan rekomendasi untuk penerbitan izin lingkungan,” ungkapnya.

Terkait tindakan pemerintah terhadap masalah pencemaran lingkungan, DLH Merauke sepenuhnya menyerahkan kepada instansi berwenang, seperti Dinas Peternakan ataupun Satpol PP untuk menindaklanjuti.

“Ranah kami terkait izin, dan izinnya tidak bisa dikeluarkan. Untuk tindakan, kami serahkan kepada dinas yang berwenang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version