Ini Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Asmat
Jika itu tidak dilakukan, maka sanksinya wajib membagi-bagikan masker. Selain itu, penghentian sementara operasional usaha.
“Bahkan kalau sudah diberikan teguran lisan hingga tertulis masih tidak menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, maka izin usahanya akan dicabut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutur Triwarno.
Kata Triwarno, dalam pelaksanaan penerapan sanksi dilakukan oleh Satpol PP bersama pihak TNI – Polri.
Triwarno pun mengajak semua pihak tetap menjaga Kabupaten Asmat dari penyebaran Covid-19, dengan mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, cuci tangan dengan sabun di air mengalir yang bersih, dan menjaga jarak.
“Kita punya tanggung jawab, semua pihak punya tanggung jawab untuk menjaga Kabupaten Asmat agar Covid-19 di Asmat segera tertangani baik, sehingga tidak ada penyebaran dan penemuan suspek baru karena prioritas kita saat ini adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Asmat,” ujar Triwarno.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan orang di Kabupaten Asmat, Papua, terkonfirmasi positif Covid-19, Sabtu (17/10).
Pjs Bupati Asmat Triwarno Purnomo mengatakan, kedelapan orang itu sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan swab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agats.
“Hasil pemeriksaan TCM RSUD Merauke diketahui bahwa 8 orang yang di-swab di RSUD Agats terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Triwarno saat menggelar pertemuan dengan Forkopimda setempat, pada Sabtu lalu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda Harus Register2 atau Login2 untuk berkomentar.