MERAUKE | Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke, Papua, dipalang pemilik hak ulayat. Aktivitas pelayanan pun terhenti.
Pemalangan dilakukan oleh keluarga Gebze, pada Senin (11/1/2021) karena pembayaran ganti rugi belum terealisasi seperti yang di janjikan pemerintah daerah.
Pemalangan dilakukan dengan cara pemasangan sasi adat, dan pembentangan kayu balok di depan pintu utama gedung DPRD Merauke.
Pemilik Hak Ulayat Herlina Gebze menegaskan, keluargannya menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp50 miliar. Namun, hingga kini belum direalisasikan.
“Kami memaklumi apa yang sampaikan pemerintah terkait keterbatasan anggaran. Namun yang kami minta saat ini secara tertulis berapa besar yàng dianggarkan di APBD dan skema pembayarannya,” ujar Herlina Gebze.
Sementara itu, Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji memerintkan anak buahnya untuk memasang garis polisi di depan pintu masuk utama.
Tindakan itu ungkap Sangaji agar yang bersengketa bisa duduk bersama, untuk membahas persoalan tersebut.
“Pemilik hak ulayat sebenarnya sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan namun tidak di gubris pemerintah, sehingga muncul pemalangan seperti itu. Sehingga saya memasang garis polisi,” ungkap Sangaji.
Ditegaskan Sangaji, Kepolisian akan menyurati DPRD, pemerintah dan pemilik hak ulayat agar duduk bersama menyelesaikan sengketa tersebut.
“Secepatnya harus di selesaiakan secara kekeluargaan,” pungkas Sangaji.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Register2 atau Login2 untuk berkomentar.