MERAUKE | Karantina Pertanian Merauke kembali melakukan pemusnahkan media pembawa (hama dan penyakit) berupa dua ekor ayam dan empat batang bibit jeruk yang berasal dari luar Papua, Jumat (19/3/2021).
Koorfung Karantina Tumbuhan di Merauke Abdul Rasyid mengatakan, media pembawa didapatkan dari hasil pengawasan pejabat Karantina Pertanian Merauke di Bandara Mopah dan Pelabuhan Laut Merauke.
Tindakan tersebut, kata Rasyid, dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2000 yang melarang peredaran benih tanaman jeruk di wilayah Provinsi Irian Jaya (Provinsi Papua saat ini).
“Dalam rangka pengendalian penyebaran penyakit Citrus Vein Phloem Degeneration (CVPD). Tanaman jeruk dilarang masuk ke wilayah Papua jika tidak disertai dengan sertifikat Balai Sertifikasi Benih yang menyatakan sehat dari penyakit CPVD,” katanya kepada Seputarpapua, Sabtu (20/3).
drh. Yayan Taufiq Hidayat menjelaskan, penyakit Avian Influenza dapat terbawa oleh unggas dewasa asal luar wilayah Papua, yang berpotensi memberikan kerugian sangat besar bagi peternakan.
“Hal ini sesuai Keputusan Gubernur Papua No. 158/2004 tentang Pemasukan Unggas dan Produknya ke Papua,” ujar dia.
Kepala Karantina Pertanian Merauke Sudirman menekankan bahwa penyakit HPHK (hama dan penyakit hewan karantina) dan OPTK (organisme pengganggu tumbuhan karantina) dapat tersebar dengan cepat.
“Oleh karenanya, kita tegas, harus zero tolerance (tidak ada toleransi). Mau sedikit apapun media pembawa dapat memberikan kerugian” ungkapnya.
Ada pun pemusnahan bibit jeruk dan ayam disaksikan pejabat instansi terkait, dilakukan di insinerator Karantina Pertanian Merauke dengan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan. (**)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Register2 atau Login2 untuk berkomentar.