seputarmerauke.com

Aktual Independen

Kasus Pertama Covid-19 di Asmat, 8 Orang Terkonfirmasi Positif

Kasus Pertama Covid-19 di Asmat
Kasus Pertama Covid-19 di Asmat

Kapal Pelni tidak diizinkan bersandar di Pelabuhan Agats. Begitupun dengan Kapal ASDP dan kapal barang hanya diizinkan bersandar untuk membawa logistik, namun tidak diizinkan menaik turunkan penumpang.

Untuk pengurusan Surat Keterangan Izin Keluar Masuk (SKIKM) dilakukan secara ketat yang diterbitkan oleh gugus tugas.

Sementara itu, bagi orang yang berkunjung dan keluar Asmat yang bukan ber-KTP Asmat wajib menyertakan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil PCR. Disamping itu, menandatangani surat pernyataan menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan. Termasuk, surat pernyataan tidak akan kembali ke Asmat sebelum mendapat persetujuan dari ketua gugus tugas Covid-19.

Sedangkan bagi orang yang berkunjung dan keluar Asmat yang ber-KTP Asmat cukup membawa hasil rapid tes non-reaktif Covid-19.

Selain itu, mulai Senin 19 – 31 Oktober 2020 mewajibkan pelaku usaha, perusahaan, perbankan, perkantoran melaksanakan protokol kesehatan dan mewajibkan pimpinan melakukan penjadwalan jam kerja.

Untuk OPD atau instansi vertikal dilingkup Pemkab Asmat pegawai bekerja dari rumah, pimpinan dan dibantu sebanyak-banyaknya 4 pegawai melakukan tugas di kantor.

Untuk perbankan atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Aktivitas jam kerja dibatasi pukul 09 – 14.00 WIT.

Tinggalkan Balasan