JAKARTA | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah meneken 82 persen subsidi angkutan udara perintis, baik perintis penumpang, perintis kargo dan subsidi angkutan kargo.
“Sampai dengan 9 Januari, sudah ditandatangani 82 persen dan 18 persen koordinator wilayah akan dilakukan pada pertengahan Januari,” kata Direktur Jenderal Angkutan Udara Kemenhub Polana B Pramesti dalam penandatanganan kontrak subsidi angkutan perintis 2020 di Jakarta, Kamis (9/1).
Program Angkutan Udara Perintis ini sudah berlangsung sejak 2017 sebagai bagian dari fokus pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengatasi persoalan logistik di daerah terpencil, tertinggal, terluar, dan perbatasan.
Dengan demikian masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan logistik.
Polana menyampaikan pada 2019 program ini telah berhasil memangkas harga bahan pokok hingga 40 persen di daerah terpencil, terutama di wilayah Papua.
“Angkutan udara perintis merupakan program prioritas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang menjadi pendukung dari program pemerintah. Sesuai dengan visi dan misi ke-5 Presiden, yaitu menjamin penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang fokus dan tepat sasaran,” kata Polana.
Pada Desember 2019, tiga Koordinator Wilayah (Korwil) Nabire, Sumenep, dan Korwil Timika telah menandatangani kontrak, sedangkan Korwil Wamena telah menandatangani kontrak pada 3 Januari 2020.
Sesuai agenda pada hari ini, Kamis (9/1) pukul 10.00 WIB telah dilakukan penandatangan kontrak oleh 14 Korwil, yaitu Tarakan, Gunung Sitoli, Dabo Singkep, Dekai, Manokwari, Kuala Pembuang, Samarinda, Langgur, Sorong, Masamba, Timika, Ternate, Tanah Merah dan Merauke.
Empat Korwil lainnya akan menandatanganani kontrak pada minggu ketiga Januari 2019, yaitu Korwil Masamba, Sinabang, Elelim dan Waingapu.
Nilai subsidi angkutan udara perintis, baik perintis penumpang, perintis kargo, dan subsidi angkutan kargo pada 2020 mecapai Rp500 miliar.
Mendasari Perpres Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan, Polana berharap agar kegiatan Jembatan Udara dapat tersinkronisasi dengan program-program lainnya seperti Tol Laut, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kegiatan ini.
“Kegiatan ini dapat menjadi titik awal keberhasilan angkutan udara perintis sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Saya berharap baik Koordinator Wilayah maupun operator pelaksana dapat konsisten dan bertanggung jawab pada perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak, serta dapat menghadirkan penerbangan selamat, aman, dan nyaman,” katanya.
Sumber: Antara
Editor: Batt
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Register2 atau Login2 untuk berkomentar.