seputarmerauke.com

Aktual Independen

Ketua KNPB Merauke Ditangkap Diduga Sebar Hoaks dan Provokasi

Ketua KNPB Merauke Ditangkap Diduga Sebar Hoaks dan Provokasi
Ketua KNPB Merauke Ditangkap Diduga Sebar Hoaks dan Provokasi

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2)  Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor  11 Tahun 2008.

“Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, Masyarakat ingin hidup damai,” imbau Iqbal.

Tinggalkan Balasan