TIMIKA | Polres Mimika, Papua, membantu pengungkapan kasus pelarian anak dibawah umur yang ditangani Polres Merauke. Pelaku maupun korbannya berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Pokres Mimika di Jalan Sosial, Timika, pada Rabu, 7 Juli 2021.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengatakan, korban yang berinisial MHK (13) masih merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Merauke. Korban diamankan bersama dengan pelaku berinisial SY (29) pada salah satu rumah di Jalan Sosial, Timika. Di mana rumah tersebut diketahui menjadi tempat tinggal pelaku dan korban saat di Timika.
“Kita membantu pengungkapan. Pelaku membawa lari anak dibawah umur. Ini LP (laporan polisi) dari Polres Merauke, minta bantuan mengamankan kedua orang tersebut,” kata Hermanto di Timika, Kamis (8/7/2021).
Laporan polisi terkait kasus pelarian anak dibawah umur ini, baru saja dibuat oleh keluarga korban di Polres Merauke pada hari Selasa, 6 Juli 2021.
Kemudian, keterangan yang diperoleh penyidik Polres Merauke dari keluarga korban terkait keberadaan pelaku bersama korban, lalu dikoordinasikan ke penyidik Polres Mimika, berikut mengirimkan data dan laporan polisi serta surat perintah dinas guna membantu proses pengungkapan kasus itu.
“Karena dilaporkan di Polres Merauke kasus melarikan anak dibawah umur, jadi kita amankan,” kata Hermanto.
Rencananya hari ini juga, Kamis, penyidik Polres Merauke menjemput pelaku dan korban untuk dibawa ke Merauke. Namun, karena terdapat kendala soal penerbangan sehingga penyidik dari Polres Merauke belum bisa tiba di Timika.
“Jadi kita amankan dulu, menunggu sampai penyidik Polres Merauke tiba,” ujarnya.
Hermanto juga mengungkapkan bahwa, antara korban dengan pelaku diketahui berpacaran dan tinggal serumah selama di Timika.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Register2 atau Login2 untuk berkomentar.