Lima Perwakilan Adat Sepakat Provinsi Papua Tengah Masuk Wilayah Bomberai
TIMIKA | Pemekaran Provinsi Papua optimis ditindaklajuti. Hal tersebut disampaikan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang didukung tiga representasi adat dari tiga kabupaten, Nduga, Fak-fak dan Kaimana.
Pemekaran provinsi baru ini menurut Eltinus masih mengacu pada UU 45 Tahun 1999, yang menyebut perihal pembentukan Provinsi Papua Tengah bersama sejumlah wilayah lain di Papua.
Namun, polemik yang ada saat ini ialah penentuan wilayah adat yang akan menjadi penentu batas administrasi wilayah Provinsi Papua Tengah.
“Yang sekarang kita persoalkan adalah antara (wilayah adat) Meepago dengan Bomberai,” ujar Eltinus usai Rapat Koordinasi Pembentukan Provinsi Papua Tengah di Hotel 66 Timika, Papua, Selasa (26/01/2021).
Sehingga, berdasarkan kesepakatan rapat bersama empat perwakilan Adat, Provinsi Papua Tengah tidak lagi masuk dalam wilayah adat mepago dan bergabung dengan wilayah Bomberai.
Empat representasi adat yang ikut sepakat dalam rapat tersebut yakni Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko), Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa), Kerukunan Keluarga Kaimana, Kerukunan Keluarga Fak-fak dan utusan dari Nduga. Penyepakatannya adalah wilayah adat Bomberai dalam Provinsi Papua Tengah meliputi tiga Kabupaten yakni Fak-fak, Kaimana, Nduga dan Mimika.
Hal tersebut secara otomatis, ditegaskan Eltinus bahwa provinsi tersebut tidak akan membawahi Kabupaten Puncak, Nabire dan lainnya yang ada di pegunungan, dalam wilayah adat Mepago.
“Kalau Asmat, termasuk juga. Cuma dia masuk juga wilayah Merauke. Sehingga kita empat kabupaten tambah dengan satu kotamadya,” ujar Bupati Eltinus
Satu kotamadya yang dimaksud Bupati adalah pemekaran dari Kota Timika. Dengan penambahan satu kotamadya, maka pemekaran sebuah provinsi memenuhi syarat.
“Jadi pemekaran itu, Provinsi Papua tengah dengan satu kotamadya. Sehingga empat kabupaten dengan satu kotamadya itu sudah memenuhi syarat,” jelasnya.
Dijelaskan Eltinus, meski saat ini forum sepakat memilih Domberai sebagai wilayah adat, namun persiapan menuju pemekaran provinsi tidak lagi dimulai dari nol. Sebab pemekaran tersebut masih berpedoman pada UU 45 Tahun 1999.
Dalam waktu dekat, Eltinus beserta tiga bupati lain akan segera tatap muka untuk koordinasi pembentukan Provinsi Papua Tengah.
“Setelah hasil ini, kita mau hubungi mereka, kapan mereka punya waktu kita bikin rapat seperti ini lagi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda Harus Register2 atau Login2 untuk berkomentar.