Berikut daftar penerimaan PAD di Mimika
1. Pajak Hotel Rp7.720.813.706 atau 129 persen.
2. Pajak Restoran Rp71.839.064.876 atau 115 persen.
3. Pajak Hiburan Rp1.578.114.932 atau 79 persen.
4. Pajak Reklame Rp2.613.608.021 atau 133 persen.
5. Pajak penerangan jalan Rp27.297.594.323 atau 104 persen.
6. Pajak parkir Rp674.469.600 atau 97 persen.
7. Pajak air tanah Rp6.272.823.161 atau 153 persen.
8. Pajak mineral bukan logam dan batuan Rp13.118.438.095 atau 95 persen.
9. PBB-P2 Rp51.575.832.606 atau 103 persen
10. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp23.418.055.336 atau 84 persen.
Sementara untuk retribusi yang dilaksanakan oleh 10 OPD di lingkup Pemkab Mimika juga melampaui target dari Rp.16,7 Miliar terealisasi Rp.18,5 miliar.
“Misalnya retribusi jasa umum pelayanan kesehatan ini termasuk yang bayar rapid Rp2 miliar sekian atau 101 persen,” ungkap Dwi.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Register2 atau Login2 untuk berkomentar.