MK Putuskan PSU Pilkada Boven Digoel Tanpa Yusak-Yakob, Massa Sempat Aksi
TIMIKA | Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pasangan Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba didiskualifikasi dari pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020.
MK menilai, Yusak tidak memenuhi syarat pencalonan yang ditentukan oleh perundang-undangan.
Menurut Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Senin (22/3/2021) mengatakan, telah terjadi pelanggaran dalam penetapan persyaratan pencalonan pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.
Yusak dinilai belum menjalani masa jeda lima tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, karena terjerat kasus korupsi.
MK kemudian memerintahkan Yusak-Yakob untuk didiskualifikasi dan memerintahkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di pemilihan Bupati Boven Digoel Tahun 2020 tanpa Yusak-Yakob.
“Menyatakan batal berlakunya keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven digoel nomor 1/pl.02.06-kpt/9116/KPU-kab/1/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 tertanggal 3 Januari 2021,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Proses pemungutan suara ulang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan.
MK juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap tindak lanjut amar putusan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda Harus Register2 atau Login2 untuk berkomentar.