TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Asmat memutuskan untuk memberlakukan kerja dari rumah terhitung mulai Senin 9 November hingga 22 November 2020.
Hal ini menyusul jumlah kasus Covid-19 per 8 November secara kumulatif sebanyak 72 kasus, dengan 36 pasien dalam perawatan, 35 pasien sembuh, dan 1 kasus kematian.
Keputusan ini setelah dilakukan rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Aula Wiyata Mandala, Kota Agats, Minggu (8/11).
Rapat evaluasi itu dipimpin Pjs Bupati Asmat Triwarno Purnomo, Kapolres AKBP Dhani Gumilar dan Pabung Kodim 1701 Merauke/Asmat Mayor Czi Abdul Komar.
Menurut Triwarno, tidak hanya pegawai dilingkup Pemkab Asmat yang diberlakukan kerja dari rumah, namun pegawai perkantoran swasta, BUMN/BUMD juga diberlakukan hal serupa.
Akan tetapi ada pengecualian bagi pegawai ASN yang sedang menyelesaikan APBD Tahun Anggaran 2021, petugas kesehatan, perbankan, keamanan dan Tim Covid-19 dapat bekerja seperti biasa.
Meski demikian, harus tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir yang bersih.
“Semua perkantoran melaksanakan pekerjaan dari rumah,” kata Triwarno.
“Ini kami lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Triwarno.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Register2 atau Login2 untuk berkomentar.