Pemekaran Papua Selatan, Thomas Safanpo: Hanya Tunggu Dokumen Dukungan Tiga Kabupaten
MERAUKE | Ketua tim pemekaran Provinsi Papua Selatan, Thomas Eppe Safanpo memberikan apresiasi atas dukungan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian dalam upaya mendorong daerah otonomi baru di Papua.
Dukungan dan arahan Mendagri terhadap percepatan pemekaran PPS perlu dicermati dan di tindaklanjuti bersama oleh kepala daerah di selatan Papua.
“Kami patut bersyukur kepada Tuhan karena ada arahan dan solusi soal PPS yang disampaikan Mendagri beberapa waktu lalu saat berkunjung ke Merauke,” kata Thomas kepada media ini melalui sambungan telpon seluler, Selasa (14/9/2021).
Dijelaskan Thomas, ada hal penting yang menjadi pekerjaan rumah (PR) kepala daerah di selatan Papua. Seperti arahan Mendagri bahwa aspirasi pemekaran itu berasal dari tokoh masyarakat, DPR, MRP dan Pemerintah Provinsi.
PR yang di maksud Thomas, belum adanya dokumen dukungan yang terbaru dari tiga daerah, yakni Kabupaten Merauke, Boven Digul dan Mappi.
“Kalau dokumen dukungan yang dulu itu ada, cuma ini harus ada dokumen dukungan yang terbaru. Nah, sampai saat ini baru Kabupaten Asmat yang punya dokumen dukungan itu lengkap, sementara tiga kabupaten lainya belum, padahal hal ini kita sudah sampaikan jauh-jauh hari untuk disiapkan. Tapi nyatanya sampai saat ini belum ada dokumen tersebut di sekretariat bersama PPS,” tegas Thomas.
Thomas mempertegas, pemekaran PPS bukan untuk kepentingan kelompok elit politik, tetapi pemekaran ini merupakan aspirasi masyarakat selatan Papua sejak belasan tahun lalu.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyebutkan Pemekaran Provinsi Papua Selatan bisa dengan 4 kabupaten. Hal ini bisa terjadi jika Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan rujukan dari Undang-undang Otsus telah di sepakati.
“Bisa dengan 4 kabupaten, tetai syaratnya, harus kompak dan aspirasi dari tokoh masyarakat. Aspirasi serahkan langsung ke pak Presiden,” ungkap Tito saat berkunjung ke PLBN Sota, Merauke, Papua, Minggu, (12/9/2021).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda Harus Register2 atau Login2 untuk berkomentar.