Begitu juga pasar tradisional, pasar rakyat berjumlah 50 persen, pengunjung pun hanya 50 persen.
“Diharapkan pelaku usaha dengan pembatasan karyawan dan pengunjung pelaku usaha wajib bentuk tim pokja, dan khusus pasar swadaya itu nanti diawasi secara langsung oleh OPD dibantu oleh satgas,” terangnya.
Untuk waktu makan di warung atau tempat makan umum pada siang hari hanya dibatasi 20 menit, namun untuk malam hari tidak boleh makan di tempat.
Untuk pelayanan esensial, yakni ASN sebelumnya kuota 50 persen turun lagi di masa PPKM level IV menjadi 25 persen. Sementara untuk karyawan BUMN dibatasi 50 persen.
Selanjutnya, Gomar menjelaskan untuk pelayan kritikal seperti pelayanan kesehatan, kamtibmas, dan lainnya semua sesuai dengan PPKM Level 4.
“PPKM Level 4 pengawasan kita berlakukan mulai jam 6 pagi sampai jam 20.00 WIT,” ucapnya.
“Artinya, kita berharap masyarakat pelaku usaha dari jam 6 pagi sampai 7 malam sudah selesai beraktivitas, sehingga sudah dilaksanakn penyekatan PPKM Level 4 sampai jam 11 malam,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk peribadatan di rumah ibadah ditiadakan sama sekali.
“Berdasarkan keputusan Satgas pusat ibadah dibatasi selama PPKM Level 4 dari tanggal 1 Agustus 2021, acara pernikahan dan hajatan lainnya juga tidak diizinkan sama sekali,” ungkapnya.
- Tag :
- Kabupaten Mimika,
- PPKM Level IV,
- PPKM Mimika
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Register2 atau Login2 untuk berkomentar.