seputarmerauke.com

Aktual Independen

Seriusi Kasus Pelarian Anak, Polres Merauke Juga Jerat Pelaku Pasal Persetubuhan Anak

Seriusi Kasus Pelarian Anak
Seriusi Kasus Pelarian Anak

AKP Agus Fernando juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi atensi dari Kapolres Merauke, AKBP Ir Untung Sangaji, M.Hum lantaran korban masih merupakan pelajar dan anak dibawah umur. Juga untuk membuat jera tersangka dan peringatan bagi siapa saja sehingga tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa anak dibawah umur.

“Karena kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi pada anak yang masih dibawah umur,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka SY terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.

editor : Mish

Tinggalkan Balasan