seputarmerauke.com

Aktual Independen

Sesuai Instruksi Mendagri, Asmat Masuk PPKM Level 2

Sesuai Instruksi Mendagri
Sesuai Instruksi Mendagri

TIMIKA | Untuk pengendalian Covid-19, pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri memutuskan Kabupaten Asmat masuk dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Keputusan tersebut tertuang dalam instrusksi Mendagri Nomor 07 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-18 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua pada Februari 2022.

Intruksi tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan
asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando
(Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Tidak hany Asmat yang diterapkan PPKM Level 2. Sejumlah daerah di Papua juga diberlakukan penerapan yang sama, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Yalimo.

Sementara kriteria Level 1 adalah Kabupaten Mappi dan level 3 yaitu Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kota Jayapura.

Dijelaskan dalam diktum keempat PPKM Level 2 pada Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dilakukan dengan menerapkan kegiatan Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah,
Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN, BUMD, Swasta) dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dan WFO sebesar 50 persen yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Juga pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko
kelontong, agen atau outlet voucher,tempat pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung,unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Ada beberapa instruksi lainnya seperti pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas atau 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah

Untuk menghentikan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Asmat bahkan tidak memperbolehkan kapan Pelni Masuk ke Asmat.

Tinggalkan Balasan