seputarmerauke.com

Aktual Independen

Terbaru, Mendagri Terbitkan Aturan PPKM, Papua Masuk PPKM Level 3, Ini Poin – Poinnya

Terbaru
Terbaru

TIMIKA | Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluatkan Instruksi nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan.

Instruksi tersebut mulai berlaku 10 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021.

Instruksi tersebut sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar PPKM di wilayah dengan kriteria Level 3, 2 dan 1 situasi pandemi berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan agar lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Dalam diktum ke satu, angka 2 huruf z menerangkan untuk wilayah Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nabire, Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Merauke, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Sarmi termasuk dalam kriteria level 3.

Adapun aturan untuk wilayah yang ditetapkan dengan kriteria level 3 antara lain Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Aturan ini dikecualikaan untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, hingga proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100%

Ini dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 lima hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

pelaksanaan kegiatan makan atau ditempat umum seperti di warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 50 persen dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan.

Restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery dan tidak menerima
makan ditempat.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan jam operasionalnya sampaidengan Pukul 20.00 waktu setempat, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen.

Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu.

Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain
diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan olahraga
mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3.

Sekda Kabupaten Mimika, Michael Gomar saat mengirimkan aturan tersebut melalui WhatsApp hanya memberikan informasi bahwa Mimika PPKM Level 3.

“Mimika PPKM Level 3,” Tulis Gomar singkat, Selasa (10/8/2021).

Terkait kapan akan mulai diberlakukan di Mimika, Sekda belum memberikan konfirmasi.

 

Tinggalkan Balasan