MERAUKE | Empat warga Merauke, Papua berinisial PT, IS, XT dan EK diperiksa penyidik kepolisian setempat dengan dugaan keterlibatan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), suatu gerakan pembebasan Papua Barat untuk Papua merdeka.
Empat warga ini telah memenuhi panggilan penyidik Polres Merauke untuk dikonfirmasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan mereka beberapa hari lalu.
Kapolres Merauke, AKBP Ir. Untung Sangaji ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil empat orang tersebut.
“Sudah kita panggil kemarin dan kami periksa jika memenuhi usur maka akan kita tahan, tapi kalau mereka hanya disuruh orang untuk buat situasi jadi gaduh, ya kita pahami itu,” kata Kapolres, Selasa (23/2/2022) sore tadi.
Untung menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Merauke agar sekiranya tidak melakukan tindakan-tindakan yang berlawanan dengan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Jangan bertindak gegabah, jangan coba-coba untuk melakukan makar karena hukuman penjara 20 tahun menanti. UU Makar itu sama dengan UU darurat hukuman 20 tahun penjara,” sebut Untung.
Untung menegaskan, kepolisian setempat tidak akan toleransi kepada pihak-pihak yang melakukan hal-hal yang melawan hukum di daerah tersebut.
“Kalau diulangi lagi ya, dengan tidak mengurangi rasa hormat, mau tidak mau akan kita tahan dan prosesnya akan lebih panjang. Karena harus tunggu keputusan dari pengadilan dan lain sebagainya,” ujarnya.
“Kalau mereka mau melakukan aksi-aksi protes atau apa ya silahkan lakukan di Jakarta sana, di pemerintah pusat saja, jangan di sini. Jangan mengganggu masyarakat yang ada di sini dengan isu-isu seperti itu,” imbuhnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, keempat warga yang dipanggil dipulangkan oleh pihak kepolisian.
- Tag :
- Merauke,
- Polres Merauke,
- ULMWP
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Register2 atau Login2 untuk berkomentar.